Kamis, 01 September 2016

Tupoksi Divisi KPS FH UMM

1. Tugas & Teknis LITBANG
- Memberikan/Menyajikan materi hukum acara pidana maupun hukum acara perdata pada anggota KPS FH UMM yg belum menempuh : teknisnya, sebelumnya anggota harus di data terlebih dahulu yang belum menempuh hukum acara. Teknisnya ada 2 opsi bisa dilakukan sendiri oleh internal atau juga bisa dilakukan dengan kerjasama dosen. Jika dengan kerjasama dosen, setidaknya ditanyakan terlebih dahulu ke dosen yg bersangkutan dan sekdiv harus membuat surat persetujuan buat dosen yg bersangkutan. Terkait materi

SEJARAH KPS FH UMM

Pada tahun 2015, 4 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang peduli dengan perkembangan prestasi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang khususnya dibidang Peradilan Semu, menggagas sebuah organisasi yang dapat mengakomodir kebutuhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang terhadap dunia peradilan. Setelah mengikuti NMCC Piala Konservasi II yang dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, pada tanggal 1 April 2015 keempat mahasiswa hukum yang juga sebagai Founding Fathers tersebut yaitu: Armada Wibowo, Muhammad Zulhidayat, Bima Rendi Suharya, Salman Abdullah membuat sebuah konsep Komunitas Peradilan Semu atau disingkat KPS. Setelah 1 bulan lebih membuat konsep, pada tanggal

PENGERTIAN DAN SEJARAH SINGKAT MCC di INDONESIA

Perkembangan Peradilan Semu di Indonesia
Oleh: Tulus H Pardosi
Sebagai mahasiswa di Fakultas Hukum, tentunya kawan-kawan familiar dengan berbagai Organisasi baik berupa BEM maupun UKM di kampus. Ada banyak kegiatan kemahasiswaan dan yang tidak kalah menariknya adalah Kompetisi Peradilan Semu / Moot Court Competition.

PENGERTIAN DAN SEJARAH SINGKAT MCC di INDONESIA
Kompetisi Peradilan Semu atau biasa disebut dengan Moot Court Competition (selanjutnya disebut MCC) adalah “suatu Kompetisi yang diadakan suatu instansi hukum baik instansi pemerintahan, perguruan tinggi hukum, maupun sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum yang diikuti oleh para mahasiswa Fakultas Hukum maupun Sekolah Tinggi Ilmu Hukum yang diundang, di mana tiap pesertanya diwajibkan membedah Kasus Posisi yang telah diberikan oleh Panitia, menuangkannya dalam suatu pemberkasan, dan menampilkannya dalam suatu bentuk persidangan” (Tulus Pardosi). Di dalam MCC sendiri, biasanya setiap panitia penyelenggara, mengirimkan undangan yang disertai oleh Kasus Posisi yang sudah dirangkai sedemikian rupa oleh Panitia. Kasus Posisi ini nantinya dipecahkan oleh setiap peserta yang mendaftar lalu dibuat pemberkasannya, sebelum pada akhirnya ditampilkan dalam bentuk simulasi persidangan. Penyelenggaraan MCC berskala Nasional sendiri pertama kali dikenalkan di Indonesia pada tahun 1998 oleh Asian Law Student Association (ALSA) Local Comitte (LC) Diponegoro University (selanjutnya disebut ALSA LC UNDIP). Penyelenggaraan acara ini terlaksana atas ide dan bimbingan dari Bapak Sukinta, S.H., M.Hum selaku Dosen Bagian Hukum Acara Pidana di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Pada penyelenggaraannya, MCC Nasional pertama di Indonesia ini hanya dihadiri oleh 5 (Universitas).

Perkembangan MCC Nasional di Indonesia
Penyelenggaraan MCC Nasional ini ternyata menarik minat dari beberapa Instansi dan beberapa Fakultas Hukum di Indonesia, hingga Instansi Peradilan di Indonesia untuk ikut menyelenggarakannya. Mulai dari Komnas HAM, berbagai Universitas Negeri maupun Swasta, hingga Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pun tidak ingin ketinggalan menyelenggarakan Kompetisi seperti ini.
Berikut adalah perjalanan MCC Tingkat Nasional di Indonesia dari masa ke masa hingga tulisan ini dimuat: